Heboh… Video Asusila Oknum ASN Dinkes dan Selingkuhnya Beredar

0
1908

Way Kanan – Heboh, Tersebar Video tidak senonoh yang di pertontonkan oleh terduga Oknum PNS Dinkes Way Kanan dengan terduga pria yang merupakan pasangan gelapnya. Kamis (18/02/2021)

Diduga pada video yang tersebar ada unsur kesengajaan Oknum membuat Video porno yang berdurasi kurang lebih 7 menit ini. Dalam video Memperlihatkan adegan Asusila yang dilakukan wanita yang diduga ASN di puskes banjit, dengan laki laki yang di curigai sebagai selingkuhanya, terlebih pelaku yang diduga istri dari anggota POLRI aktif tersebut diduga melibatkan anaknya dalam adegan video yang tersebar.

Saat di komfirmasi Awak media dengan wanita yang di duga pemeran dalam video itu, melalui via telpon pelaku  mengarahkan “silakan datang  kerumah langsung aja  kesuami nya kata pelaku.” katanya

Setelah di komfirmasi ke suami terduga pemeran dalam video yang tersebar, suami mengatakan itu udah beres dengan damai keluarga, tapi dia belum melihat vedio itu.dan ia juga masih mencari siapa penyebar Video porno tersebut.

Jika merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terduga Pelaku bersama dengan pasangan gelapnya dapat di hukum 12 tahun penjara, di mana pasal ini berbunyi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”. (Sue/Aer)