PPK Dinkes Lamteng Diduga Main Mata Dengan Pemenang Tender IPL

0
615

LAMTENG : Di duga kuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan lampung tengah main mata dengan Cv. PM yang di jadikan pemenang tender penyedia prasarana Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) di empat titik puskesmas dengan nilai milyaran rupiah.

Dugaan itu terungkap, dari awal pelelangan proyek dari satuan kerja dinas kesehatan kabupaten lampung tengah melalui lpse penyediaan prasaranan IPL (Instalasi Pengolahan Limbah) tahun anggaran 2020 APBD dengan nilai Rp.1.999.995.129,42 di empat titik puskesmas dilampung tengah.

Di ketahui, hasil lelang proyek IPL melalui situs web LPSE tersebut dimenangkan dan pemenagan terverifikasi berkas oleh Cv. mandiri utama dengan penawaran Rp.1995.088.700.00 selanjutnya pihak cv. mandiri utama mendapat undangan verifikasi kualifilasi teknis perusahaan yang ditandatangani dr. lidia dewi selaku pejabat pembuat komitmen (ppk) dinkes lamteng.
Dengan sistem pengadaan Cepat secara elektronik pihak dinkes mengundang pihak kontraktor untuk menghadiri penandatanganan kontrak terhadap tender penyediaan prasarana IPL tersebut, dengan berdasarkan dari berita acara hasil pemilihan yaitu cv.mandiri utama menjadi pemenang.
Namun Saat akan melakukan pengerjaan proyek pihak cv. mandiri utama ternyata di batalkan dan di klaim kalah dengan cv. prima mahardika.

Menurut pihak Cv. mandiri Utama “Hal itu di nilai janggal karna semua proses lelang sudah diikuti namun ppk membatalkan sedangkan dalam acuan perpres No.16 tahun 2018 dan aturan turunan percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan informasi kinerja penyediaan barang / jasa dan penyediaan cukup hanya dengan memasukkan penawaran harga dalam prosesnya tidak memerlukan penilaian kualifikasi administrasi dan teknis dari ketentuan ini saja sudah jelas bahwa tender cepat yang akan dilaksanakan tidak memerlukan penilaian administrasi dan teknis lagi namun banyak ppk dan pokja pemilihan belum memahami hal iniApabila penawaran terendah digugurkan dengan alasan tidak mampu membuktikan surat dukungan atau membawa brosur asli pada tahap pembuktian kualifikasi dalam tender cepat maka sebenarnya ppk dan pokja sudah membuka peluang untuk digugat secara perdata dan dilaporkan secara pidana” kata Perwakilan Cv. Mandiri Utama

Saat dikonfirmasi kepada pejabat pembuat komitmen (ppk) dinas kesehatan lampung tengah dr.Lidia Dewi menjelaskan “pemenang tender IPL pusekesmas di empat kecamatan tersebut yaitu CV.prima mahardika, itu pemenangnya dengan penawaran Rp.1.999.000.000.00 Dan Terkait digagalkan pemenang awal cv. mandiri utama karena pada saat verifikasi berkas semua berkas tersebut palsu lantaran tidak ada semple riwayat mengerjakan IPL, cukup tahu aja itu yang diajukan cv.mandiri utama berkas palsu dan mereka tidak bisa membuktikan menunjukan riwayat semple yang pernah mereka kerjakan ipl di istansi mana saja, jika saya terima cv.mandiri utama sama saja saya membuka pintu saya untuk menjebloskan diri saya ke bui karena yang akan dicecar oleh BPK itu saya sebagai ppknya” jelasnya.(Red)