Kuasa Hukum Ria Hestiani Akan Lakukan Upaya Hukum ke Paminal Mabes Polri, Terkait SP3 Laporannya Oleh Polsek Mataram Baru

0
311

Lampung Timur, – Polsek Matarambaru Keluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Kasus dugaan Pengrusakan. Terkait hal tersebut pihak pelapor melalui kuasa hukumnya tidak terima, akan mengambil upaya hukum dengan mengadukan ke paminal mabes polri.

“Kami akan mengadu ke Paminal Mabes Polri dan kami akan Melakukan Upaya Hukum Terkait terbitnya SP3 yang kami anggap janggal” kata Andri Afrizal .Saat ditemui dikantor Hukum Panca Kesuma Rabu (9/8/2023) Kuasa hukum pelapor Ria Hestiani

Dia mengatakan ada sedikit kejanggalan selama proses penanganan kasus pengrusakan yang di alami oleh kliennya Ria Hestiani (24) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur.

“Saya hari ini baru saja klarifikasi ke Polsek Mataram baru sekira pukul 11.00 dan di terima langsung oleh bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim. Dalam penjelasan mereka bahwa dalam perkara ini Tidak di temukan Tindak Pidana dan pelapor bukan lah pemilik kendaraan yang di rusak tersebut, hal ini membuat saya tercengang.” Ujarnya

Lebih lanjut Andri Afrizal mengatakan klien nya menjadi korban pengerusakan mobil miliknya yang dilakukan oleh Minto dan Nani pada Agustus 2022 lalu. Sementara waktu terjadinya pengrusakan ada sejumlah saksi yang melihat dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.

“Keterangan saksi menguatkan bahwa ada peristiwa pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Minto dengan menggunakan benda semacam senjata tajam” kata Andri Afrizal.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan dari April berjalan, tiba tiba polisi mengeluarkan SP3 dengan dasar Tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Dengan terbitnya SP3 tersebut Saya dan Tim akan membawa semua barang bukti perekaman saat terjadinya pengrusakan dan rekaman sejumlah saksi yang melihat pengrusakan mobil klien nya. Sebagai kuasa oleh pelapor tentu akan mengambil langkah lebih jauh yaitu akan melaporkan hal tersebut ke Paminal Mabes Polri.

“Saya dan Tim akan berangkat dengan klien kami ke Mabes untuk mengadukan soal terbitnya SP3 dimaksud, dan kami akan melakukan Upaya Hukum ke Paminal Mabes Polri” tegasnya

Saya dan tim akan membawa semua barang bukti perekaman saat terjadinya pengrusakan dan rekaman sejumlah saksi yang melihat pengrusakan mobil klien nya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Matarambaru IPDA Suhardi belum bisa memberi keterangan terkait keluarnya SP3 dimaksud, saat dimintai keterangan melalui ponselnya Dia mengatakan masih di jalan dan akan koordinasi dulu dengan Kapolsek. (Mks)