Pencuri Mesin Diesel Traktor, Berhasil di Bekuk Jajaran Polsek Buay Bahuga

0
503

Way kanan – Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Karangan Kecamatan Bumu Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (26/5/2020).

Tersangka inisial SR (19) dan WA (31) keduanya warga Kampung Karangan Dusun Payungawi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban, Marwoto (66) yang beralamatkan Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan

Modusnya pelaku mengambil 1 (satu) unit mesin diesel 1 slinder merk Kubota RD 852S yang diletakan di belakang rumah korban dengan cara melepas mesin dari dudukan/chasis tractor.

Petugas Polsek Buay Bahuga yang menerima laporan polisi melakukan penyeledikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur.

Setelah memperoleh informasi petugas melakukan penyergapan pada hari Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 00.30 akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut ditemukan barang bukti 1(satu) unit mesin diesel 1 silinder merk KUBOTA RD 852S selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Iptu Akmaludin. (Eva)