Sat Res Narkoba Polres Lamtim Gagalkan Aksi ‘S’ Edarkan Narkotika Jenis Sabu

0
838

Lampung Timur – Sat Resnarkoba Polres Lamtim ungkap kasus Penyalah gunaan dan peredaran Narkotika Gol I jenis sabu. Di Desa Maringgai, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur. Sukadana, Rabu, (01/01).

Kapolres Lampung Timur, Akbp Wawan Setiawan S,Ik melalui Kasat Res Narkoba Iptu Abadi S,E menjelaskan bahwa Tersangka (TSK) laki-laki a.n S alias Jamak (56) th, yang beralamatkan di Desa Maringgai, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur. Telah melakukan tindak pidana yaitu penyalahgunaan dan memperedarkan Narkotika Gol I jenis sabu.

Setelah didapati informasi mengenai adanya penyalah gunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu, Kasat Res Narkoba pimpin langsung untuk ungkap pelaku yang sudah melanggar hukum tersebut.

“Saya beserta anggota Sat Res Narkoba pada hari Rabu, 01 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB, telah melakukan penggrebekan ke rumah tersangka (TSK) dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. S alias Jamak di Des. Maringgi, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lamtim” terang Kasat.

Kasat menambahkan, “36 (tiga puluh enam) plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagai barang bukti (BB), dan terasangka membenarkan bahwa BB tersebut miliknya, yang kami dapatkan saat kami lakukan penggeledahan tepatnya di atas lemari kulkas yang berada di dapur rumah TSK tersebut”.

“Pada saat kami lakukan pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa target penjualan sabu tersebut kepada semua kalangan termasuk pada kalangan remaja, selain itu tersangka juga merupakan Residivis tindak pidana serupa (penyalahgunaan dan peredaran narkotika gol. I jenis sabu). Tutup Kasat

Setelah mengamankan tersangka dan BB kemudian dibawa ke Mako Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. (Lidia)