Bandar Lampung – Gegara ikan cupang, sejumlah pemuda di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung terlibat penganiayaan, Senin (28/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Penganiayaan tersebut bermula saat AJ (29), warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan BA (36), warga Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, mendatangi tempat pedagang cupang.
Pada waktu bersamaan, pemuda bernama Andika Saputra (25) juga tiba di sana.
Entah kenapa, Andika mengejek ikan cupang yang hendak dibeli oleh AJ dan BA.
Karena tersulut emosi, AJ dan BA mengeroyok korban dengan menggunakan pisau.
“Saling ejek antara korban dan dua orang pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra dalam rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021).
Edi menjelaskan, saat ini AJ dan BA ditetapkan sebagai tersangka. (Jef)