Bupati Lamteng Buka Acara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dalam Rangka Fasilitasi Penanaman Modal Perizinan Berusaha dan Non Perizinan

0
211

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad membuka Acara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dalam Rangka Fasilitasi Penanaman Modal Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Tahun 2023 di Ballroom Hotel BBC Bandar Jaya pada hari Rabu  26 Juli 2023. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Branch Manager Taspen Bandar Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala DPMPTSP serta tamu undangan.

Plt. Kepala DPMPTSP Lampung Tengah Imam Fatkuroji mengatakan guna meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama pembuatan izin kepada pelaku usaha, DPMPTSP Lampung Tengah mengadakan pelatihan ini kepada 250 Peserta / Petugas yang berasal dari 16 Kecamatan, dan 12 Kecamatan lain akan menyusul tahap ke-2. Sehingga program Bupati yang ingin memudahkan pelayanan kepada masyarakat bisa terealisasi dengan baik. Diharapkan para petugas bisa menyerap ilmu yang didapat sehingga bisa langsung dipraktekkan di tengah masyarakat. Pada kesempatan itu pula Mall Pelayanan Publik menambah pelayanannya yakni terdapat pengurusan Pensiun atau PT Taspen, sehingga para pensiunan tidak perlu jauh ke Bandar Lampung, melainkan cukup di MPP Lampung Tengah.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad sangat menyambut baik terobosan yang dilakukan oleh DPMPTSP Lampung Tengah, hal inilah yang harus dilakukan oleh Dinas lain di Lampung Tengah, terutama di bidang pelayanan publik, Bupati Musa menginginkan proses pengurusan izin cukup di wilayah dan tidak perlu ke Kabupaten, sehingga masyarakat cukup mengurus hanya di Kecamatan ataupun Kampung. Bupati berharap kepada para petugas untuk bisa memfasilitasi para pelaku usaha yang ingin membuat atau memperpanjang usaha sehingga para investor dari luar daerah bisa Masuk ke Kabupaten Lampung Tengah dengan nyaman dan aman. Terakhir Musa Ahmad berpesan kepada para Agen Perubahan untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP apabila terjadi masalah tekhnis di Lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (*)