Tak Bawa Hasil Rapid Pendatang Masuk Bandar Lampung Harus Putar Balik

0
422

Bandar Lampung – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Lampung, melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan bagi para pemudik yang masuk kota. Mereka yang tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid test antigen diminta kembali.

Personel Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Sertu Septianto, mengatakan penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 dilakukan di Posko Pengawasan di Jalan Raden Intan, Rajabasa, Bandar Lampung.

Selama dua hari ini sudah ada puluhan kendaraan luar Kota Bandar Lampung yang tidak membawa surat rapid test kami suruh putar balik,” ujarnya, Kamis, 24 Desember 2020.

Menurut Septianto, kendaraan yang melintas didominasi dari Palembang dan Jakarta serta daerah lainnya.

Penyekatan kendaraan roda empat ini, dilaksanakan sampai 3 Januari 2021,” kata dia.

Ia menegaskan, dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pengendara luar Kota Bandar Lampung yang tidak membawa surat rapid test.

“Jika ada pengendara tidak membawa surat rapid test kami suruh putar balik,” tegasnya.

Dia menambahkan pengendara dari luar diharapkan membawa surat rapid test dan bagi pengendara berasal dari Kota Bandar Lampung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker.

“Kami selalu mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan atau 3M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak,” jelasnya. (Jef)